Prabumulih, Palembang
Pos.-
Pengadilan Negeri (PN)
Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap
pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman
Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30
WIB.
Duduk sebagai terdakwa
dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan
Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang
Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani
persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua
Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra
Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya
mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan
Harry SH.
Dalam dakwaannya, JPU
menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH
Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan
kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan
orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah
rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Lebih lanjut JPU
menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur
dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,”
sambung JPU.
Usai pembacaan, dakwaan
majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan,
Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
“Sidang kita tunda, dan
dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya
mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Sekedar mengingatkan,
kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan
percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran
mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red)
keduanya berhasil kabur.
Namun selang berapa
menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan
berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu
kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga
sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP
Raphael Lingga ST SH.
Analisis:
Didakwa pasal tunggal
yakni pasal 365 (1) KUH Pidana junto
pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan,
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain.
Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud
untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah,
dilakukan oleh dua orang”.
Perbuatan kedua
terdakwa tersebut juga dapat diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara
selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e,
bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.
Jadi hukuman yang
diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi
karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang
berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si
pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak
sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya
sendiri”
Dan diperjelas lagi
dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan
dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi
terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun
adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu
4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.
Daftar Pustaka:
Palembang Pos. 2012. Kasus
Percobaan Perampokan Toko Emas Disidang. http://palembang-pos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063:kasus-percobaan-perampokan-toko-emas-disidang&catid=49:sumsel-raya&Itemid=62.
Diakses tanggal 28 April 2014
http://uktibintiarifah.blogspot.co.id/2016/01/contoh-kasus-pidana-percobaan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar