JAKARTA,
KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang
cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan
tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani
perawatan intensif di rumah sakit.
"Kejadiannya di
perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy
Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta
Selatan, Jumat (14/12/2012).
Peristiwa tersebut
berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN.
Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot
jalur.
Melihat tingkah
tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu
justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
"Tegurannya
dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota
ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.
Dibantu rekan-rekannya,
pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan
punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat
bantuan medis.
Sementara itu, petugas
kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari
beberapa saksi dari lokasi kejadian.
Analisis:
Hukum pidana adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam
meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Syarat suatu perbuatan
atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:
a) Ada
perbuatan atau kegiatan.
b) Perbuatan
harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
c) Harus
terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d) Harus
berlawanan/bertentangan dengan hukum.
e) Harus
tersedia ancaman hukumnya.
Dalam kasus di atas
dapat di lihat bahwa pelaku tidak terima atas teguran yang di lakukan saudara
Irfan, dan akhirnya pelaku pun marah serta melakukan tindakan pengeroyoka
terhadap saudara Irfan. Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena
kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi
penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap saudara Irfan oleh lima
orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan
dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian
stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum,
yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal
351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun”.
Pasal
354 ayat 1 yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja
melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Pasal
358 (1) yang berbunyi:
“Mereka yang sengaja
turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat
penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar