Sabtu, 20 Mei 2017

Kasus Hak Paten

Kasus Hak Paten

Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.

"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."

Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.

Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.

Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory(FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.

Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.

Analisis:
Menurut Undang- Undang NOMOR 14 TAHUN 2001
Pasal 1 Ayat 1
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pasal 6

Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

            Hak paten memberikan perlindungan bagi para penemu ataupun pencipta bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, serta dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik produk tersebut. Dalam kasus ini bisa dilihat bahwa pihak Samsung dituntut oleh pihak Ericson karna menurut pihak Ericson bahwa pihak Samsung memakai teknologi jaringan nirkabel milik Ericson dengan harga royalty yang tidak sesuai atau tidak di inginkan oleh pihak Ericson. Sementara ppihak Samsung sendiri mengakatan bahwa di dalam kesepakatan tidak terkait harga untuk royalti yang di bayarkan. Maka pihak Samsung memutuskan untuk menggunakan jalur Hukum, apabila pihak Samsung tebukti benar maka Pihak Ericson terancam membayar denda yang besar.


Daftar Pustaka:

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual