Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Analisis
Berdasarkan pasal 4 dan
5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain:
A. Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
1) Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau
jasa.
2) Hak
untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa,
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa.
4) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan.
5) Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6) Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen .
7) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosialnya.
8) Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
1) Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa.
3) Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
B. Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha, sebagai berikut :
Hak pelaku usaha
1)
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau
jasa yang diperdagangkan.
2)
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3)
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4)
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
atau jasa yang diperdagangkan.
5)
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha
1) Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2) Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3) Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4) Menjamin
mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar nutu barang atau jasa yang berlaku.
5) Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat maupun yang
diperdagangkan.
6) Memberi
kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7) Memberi
kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian.
Dari kasus di atas
dapat di lihat bahwa penjual tidak berkata jujur kepada pembeli bahwa bakso yang
di jual berbahan dasar daging celeng. Seperti yang kita ketahui bahwa hak
pembeli adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang atau jasa. Dan pembeli pun merasa sangat dirugikan sekali bila mereka
mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan tulisan yang tertera
di kemasan.
Sebagai penjual
seharusnya memberika informasi yang jelas juga jujur terhadap barang yang akan
dia jual dan akibat dari perbuatannya, Sutiman pun harus terjerat pasal Pasal
62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman
dianggap
menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan
standar kesehatan.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar